4/22/2010

Categories:

2. Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pancasila sebagai dasar Negara berarti bahwa pancasila menjiwain hokum dasar tertulis (konstitusi) Negara Kesatuan Republik Indanesia sejak diproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Ini berarti bahwa pancasila merupakan dasar untuk mengtur penyeleggaraan Negara dalam menata serta mengarahkan jalannya pemerintah untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam UU nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa pancasila merupakan sumber dari segala sumber hokum, sementara Undang Undang Dasar 1945 merupakan hokum dasar dalam peraturan perundang- undangan. Ini artinya, peraturan perunang-undangan yang berbeda di bawah pancasila dan UUD 1945 tidak boleh bertentangan dengan kedua sumber hokum tersebut.
Oleh karena pambukaan UUD 1945 teleh dijiwai dan disemangati oleh pancasila, maka dengan batang tubuh UUD 1945 pun harus dijiwai/disemangati oleh pancasila. Itu berarati, juga tidak boleh ada pelaksanaan hokum di Indonesia yang berlawanan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Pancasila sebagai dasar hokum negar harus menjiwai segala peraturan perundang- undangan yang mengatur segala tata kehidupan dalam wilayah Indonesia. Dengan kat lain, Pancasila merupakan dasar untuk mengatur jalannya pemerintahan.
Sebagai dasar Negara, pancasila mendasari segenap proses dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Karena itu, hubungan kekuasaan antarlembaga negar, hak dan kewajiban pengelola Negara dan masyarakat, serta pengalola mandate rakyat harus didasarkan pada nilai-nilai pancasila. Pelaksanaan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan bernegara Indonesia akan membawa Indonesia menuju kepada perwujudan Demokrasi pancasila.
3.Pancasila sebagai ideology nasional
`Pancasila sebagai ideology nasional berarti pancasila menyediakan seperangkat gagasan, prinsip,doktrin.ide tentang cita-cita bangsa yang mau dicapai dan cara mencapainya. Gagasan dan prisip-prinsip itu meresapi dan memasuki seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernagara.
Sebagai ideology, pancasila memiliki dimensi idelisme nasional, yakni suatu hal yang harus dituju dalam kehidupan rakyat/bangsa Indonesia. Dengan demikian, sebagai idealisme nasional pancasila berfungsi sebagai pendidik dan penuntun arah menuju tebentuknya manusia-manusia Indonesia yang pancasila, yaitu manusia-manusia yang dihayati olh pancasila, dijiwai oleh pancasila, dan bermoral pancasila.
Pancasila sebagai seperangkat gagasan dan doltrin ysng mengrahkan kehidupan berbangsa dan bernegara dapat kita tunjukkan secara lebh terperinci, sebafai berikut:
a. Ketuhana yang Maha Esa
#Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketekwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa .
#Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan yang maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercyaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradad.
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
#Mengaaku dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan yang Maha esa.
#Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, dan sebagainya.
c. Persatuan Indonesia
#Mampu menetapkan perasatuan, kesatuan ,serta kepentingan, dan keselamatan bangsa dan Negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
#Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negar dan bangsa apabila diperlukan.
d. Kerakyatan yang dipampan oleh hikmat kebijak sanaan dalam permusyawaratan perwakilan
#Sebagai warga Negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
#Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
e. Keadilan social bagi seluruh Rakyat Indonesia
#Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong royongan.
#Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersikap pemerasan terhadap orang lain.
4. Pancasila sebagai ideology terbuka
Suatu bangsa memerlukan ideology tidak hanya untuk menghadapi tantangan dan perkembangan dalam negeri, juga untuk menghadapi tantangan dan perkembangan global.
Untuk itu, seyiap ideology harus memiliki 3 dimemsi, yaitu dimensi realita, dimensi idealisme, dan dimensi fleksibilitas.
*Dimensi Realitas
Artinya, nilai-nilai dsar yang terkandung di dalam ideology bersumber dari nilai-nilai riil/nyata yang hidup di dalam masyarakat.
*Dimensi Idealisme
Artinya, dalam suatu ideology perlu terkandung suatu cita-cita yang handak dicapai dalam kehidupan bermasyarkat, berbangsa dan bernegara.
*Dimensi Fleksibiliti
Artinya, sewaktu-waktu suatu ideology diubah dan diperbarui.
Latar Belakang Pancasila Dijadikan sebagai Ideologi Bangsa
Kemerdekaan Indonesia diraih atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan perjuangan seluruh rakyat Idonesia. Segenap bangsa Indonesia bersatu mengusir penjajah dari bumi pertiwi Indonesia. Untuk membentuk suatu Negara Indonesia yang kuat diperlukan suatu dasar Negara. Berikut ini adalah proses pembentukan Dasar Negara Pancasila secara runtut:
1. Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
Sebagai kelanjutan dari janji tentang kemerdekaan Indonesia, maka pada tanggal 29 April 1945 dibentuk BPUPKI. Anggotanya sebanyak 62 orang dan dilantik pada tanggal 28Mei 1945. ketuanya adalah Dr. Radjiman Widyodiningrat.
Sidang 1 BPUPKI, berlangsung tanggal 29 Mei 1945, dibuka oleh ketua BPUPKI Dr. Radjiman Widyodiningrat. Dalam siding tersebut beliau memanta kepada seganap peserta siding untuk memikirkan tentang dasar Negara Indonesia merdeka.

Spread The Love, Share Our Article

Related Posts

No Response to " "

Post a Comment

mohhasan22.blogspot.com. Powered by Blogger.

Popular Posts